Rabu, 01 Oktober 2014

 02.30         No comments
PENGERTIAN PAJAK

Pengertian Pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung.
Disamping itu, ada beberapa Pengertian Pajak menurut Undang-Undang dan berbagai  para ahli dalam bidang perpajakan, yaitu sebagai berikut  :
1. Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.
2. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Adriani.
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut Peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan kembali yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.
3. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH.
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
4. Pengertian Pajak menurut Smeets.
Pajak merupakan prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.
5. Pengertian Pajak menurut Suparman Sumawidjaya.
Pajak merupakan iuran wajib masyarakat berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum yang berguna menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
6. Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang bukan akibat pelanggaran hukum tetapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pemerintahan.

Unsur-unsur pajak yang terdapat dalam Pengertian Pajak, yaitu antara lain :
1.     Pajak dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
2.     Pajak digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
3.     Tidak diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh pemerintah.
4.     Sifat pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
5.     Pungutan pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
Dalam Pengertian Pajak, terdapat peranan pajak dalam pembangunan yaitu pajak berhubungan erat dalam pembangunan nasional baik pada sektor swasta maupun sektor umum. Dengan adanya uang pajak tersebut, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, memperlancar roda pemerintahan, menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu, terdapat dua fungsi pajak dalam Pengertian Pajak yaitu pertama berfungsi sebagai budgetair, dimana merupakan fungsi utama dalam pajak yang digunakan sebagai suatu alat untuk memasukkan dana/kas secara optimal ke kas negara sesuai dengan waktu yang akan digunakan dalam pembiayaan pengeluaran negara dengan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan kedua berfungsi regulasi maksudnya sebagai fungsi pelengkap dalam pajak dimana pajak digunakan sebagai suatu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi maupun sosial.
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
2.     Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.
Sumber: http://isma-ismi.com/pengertian-pajak.html


0 komentar:

Posting Komentar

septhi-ak

septhi-ak

Popular Posts

Kategori Artikel

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.