Rabu, 01 Oktober 2014

 02.53         No comments

PPH Pasal 25 

sumber: http://rinasugma.wordpress.com/2013/12/26/47/
PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran Phh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah.
Bagi Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan nilai NJOP. PPh yang terutang atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT 1771). SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak/tahun buku.   
Definisi atau pengertian PPh Pasal 25 Menurut Waluyo dan Wirawan B. Ilyas dalam buku yang berjudul Perpajakan Indonesia, menyatakan bahwa PPh Pasal 25 adalah:
“Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulannya dalam tahun pajak berjalan. Dan angsuran pajak penghasilan pasal 25 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terhutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan”.
(2002,;204)
            Sedangkan definisi PPh Pasal 25 menurut Siti Resmi dalam buku yang berjudul Perpajakan: Teori dan Kasus, menyatakan bahwa PPh Pasal 25 adalah:
“Pajak Penghasilan Pasal 25, selanjutnya disebut PPh Pasal 25, merupakan angsuran merupakan  angsuran yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Tujuan Pembayaran angsuran setiap bulan itu sendiri dimaksudkan untuk meringankan beban pajak dalam membayar pajak terutang
(2003;74)
Tarif Pajak Penghasilan Badan
   Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan,besarnya tarif pajak yang ditetapkan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Tabel 2.1
Tarif PPh Untuk Wajib Pajak Badan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai Dengan Rp 50.000.000
10%
Di atas Rp 50.000.000 s.d Rp100.000.000
15%
Di atas Rp Rp 100.000.000

30%

0 komentar:

Posting Komentar

septhi-ak

septhi-ak

Popular Posts

Kategori Artikel

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.