Rabu, 01 Oktober 2014

 03.27         No comments

Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru

Sehubungan dengan adanya perubahan tarif PTKP terbaru untuk tahun 2013, yang mulai diberlakukan pada 1 januari 2013 ini otomatis akan berpengaruh terhadap pengenaan pajak dan pemotongan PPh Pasal 21. 

Perubahan tarif PTKP terbaru ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor162/PMK.011/2012.

Berikut secara rinci PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Untuk Tahun 2013:
  • Rp24.300.000,00 untuk Wajib Pajak sendiri (sebelumnya Rp15.840.000,00)
  • Rp2.025.000,00 untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin (sebelumnya Rp1.320.000,00)
  • Rp24.300.000,00 untuk  penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp15.840.000,00), dan
  • Rp2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp1.320.000,00)
atau selengkapnya dapat di baca di artikel ini (Tarif PTKP (PenghasilanTidak Kena Pajak) Tahun 2013)

Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif PTKP 2013

Gaji3.500.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja20.000,00
Premi Jaminan Kematian15.000,00
Penghasilan bruto3.535.000,00

Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.535.000,00176.750,00
2. Iuran Pensiun50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua60.000,00
286.750,00
Penghasilan neto sebulan3.248.250,00
Penghasilan neto setahun (disetahunkan)
12×3.248.250,0038.979.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri24.300.000,00
- tambahan WP kawin2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun12.654.000,00
Pembulatan12.654.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00632.700,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
632.700,00 : 1252.725,00
sumber: https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1593957281279855324#editor/target=post;postID=8892764761755870549

0 komentar:

Posting Komentar

septhi-ak

septhi-ak

Popular Posts

Kategori Artikel

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.