PENGERTIAN PAJAK
Pengertian
Pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan
oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya
digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa
yang ditunjuk secara langsung.
Disamping
itu, ada beberapa Pengertian Pajak menurut Undang-Undang dan berbagai
para ahli dalam bidang perpajakan, yaitu sebagai berikut :
1. Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28
Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang
oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dimana
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.
2. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Adriani.
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang dapat
dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut Peraturan
Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.
3. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH.
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal secara langsung yang dapat
ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
4. Pengertian Pajak menurut Smeets.
Pajak merupakan prestasi kepada pemerintah yang terhutang
melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang
ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.
5. Pengertian Pajak menurut Suparman Sumawidjaya.
Pajak merupakan iuran wajib masyarakat berupa barang yang
dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum yang berguna menutupi biaya
produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
6. Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M, Anderson
Herschel M, Brock Horace R.
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke
sektor pemerintah, yang bukan akibat pelanggaran hukum tetapi wajib
dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat
imbalan secara langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
dan menjalankan tugas pemerintahan.
Unsur-unsur pajak yang terdapat
dalam Pengertian Pajak, yaitu antara lain :
1.
Pajak
dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan
pelaksanaannya.
2.
Pajak
digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga
negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
3.
Tidak
diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh
pemerintah.
4.
Sifat pajak
dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan
yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
5.
Pungutan
pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
Dalam Pengertian Pajak, terdapat peranan pajak dalam
pembangunan yaitu pajak berhubungan erat dalam pembangunan nasional baik pada
sektor swasta maupun sektor umum. Dengan adanya uang pajak tersebut, pemerintah
dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, memperlancar roda pemerintahan,
menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi
masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu, terdapat dua fungsi pajak dalam
Pengertian Pajak yaitu pertama berfungsi sebagai budgetair, dimana
merupakan fungsi utama dalam pajak yang digunakan sebagai suatu
alat untuk memasukkan dana/kas secara optimal ke kas negara sesuai dengan waktu
yang akan digunakan dalam pembiayaan pengeluaran negara dengan berdasarkan
undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan kedua berfungsi regulasi
maksudnya sebagai fungsi pelengkap dalam pajak dimana pajak digunakan sebagai
suatu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara untuk mencapai
tujuan tertentu dalam bidang ekonomi maupun sosial.
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur
hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain
itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hukum pajak
formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam
mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
2.
Hukum pajak
material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap
siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta
berapa harus dibayar.
Sumber: http://isma-ismi.com/pengertian-pajak.html
0 komentar:
Posting Komentar