Rabu, 01 Oktober 2014

 02.57         No comments
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
A. Pengertian
Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh :
  • Ø Bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Ø Badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
B. Pemungut Pajak
Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
  1. Bank Devisa dan Dirjen Bea Cukai, atas impor barang
  2. Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang melakukan atas pembeliaan barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara dan atau belanja daerah, kecuali badan-badan tersebut pada butir 4.
  4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT TELKOM, PLN,PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Stell, dan BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN.
  5. Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.
C. Objek Pemungutan PPh Pasal 22
Yang merupakan obyek Pemungutan Pph psl 22 adalah:
  1. Impor Barang
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan Dirjen Anggaran, Bendaharawan pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD  yang dananya dari belanja Negara dan atau belanja daerah.
  4. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas.
  5. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industry atau ekspor industry dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul.
Dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah:
  1. Impor barang
  2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea masuk :
  3. Barang dari perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
  4. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan.
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam.
  6. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
  7. Barang pindahan
  8. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN)
    1. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impor nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
    2. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,-(Satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
    3. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda-benda pos.
D. CARA MENGHITUNG PPh PASAL 22
Cara menghitung PPh pasal 22 atas kegiatan Impor Barang
Besarnya PPh pasal 22 atas impor:
  1. Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor.
         PPh Pasal 22 = 2,5% x Nilai Importir
  1. Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Imortir (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari nilai impor
        PPh Pasal 22 = 7,5% x Nilai Importir
  1. Yang tidak dikuasai,tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
        PPh Pasal 22 = 7,5% x Harga Jual Lelang
Catatan :
Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar Cost Insurance Freight (CIF) +Bea Masuk+ Pungutan pabean lainnya.
Contoh 1:
PT ANGGARA, memiliki nomor API, melakukan impor komputer dari Amerika Serikat dengan perincian sbb:
Harga Komputer (Cost)……………………US$ 20,000.00
Asuransi (Insurance) ………………………US$   1,000.00
Biaya angkut (Freight) …………………….US$   4,000.00
Harga Pabean ……………………………..US$ 25,000.00
Pungutan :
- Bea Masuk 20% …………………………US$   5,000.00
- Bea Masuk Tambahan 10% ……………US$   2,500.00
NILAI IMPOR ………………………………US$ 32,500.00
Apabila pada tanggal impor (sesuai dokumen impor:pemberitahuan impor barang) nilai kurs US $ 1.00= Rp 10.000,00 maka:
— Dasar pengenaan PPh Pasal 22: US$ 32,500.00 x Rp 10.000,00= Rp 325.000.000,-
— PPh Pasal 22 yang harus dipungut :Rp 325.000.000,00 x 2,5% = Rp 8.125.000,00
Contoh 2:
Seperti soal nomor diatas, tetapi PT ANGGARA tidak memiliki API, maka perhitungan PPh Pasal 22 adalah :
— Dasar pengenaan PPh Pasal 22: US$ 32,500.00 x Rp 10.000,00= Rp 325.000.000,-
— PPh Pasal 22 yang harus dipungut :Rp 325.000.000,00 x 7,5% = Rp 24.375.000,-

Cara Menghitung PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Yang Dibiayai dengan APBN/ APBD


PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga Perolehan
Atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian.
Pembayaran yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
  1. Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000,00.
  2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
  3. Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Contoh 3 :
PT Jayadi Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada Departemen Dalam Negri senilai Rp 220 juta. Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan Depdagri. Dalam kontrak penjualan dengan pemerintah yang didanai dari APBN/APBD, biasanya harga jual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
Diminta : Hitunglah PPh Pasal 22 PT Jayadi Maju
Jawab :
— Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: (100/110 x Rp 220 juta)= Rp200.000.000,00.
— PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan Pemerintah dari transaksi pembayaran: Rp 200.000.000,00 x 1,5%= Rp 3.000.000,00
Cara Menghitung PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri.
Besarnya PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai.
     PPh Pasal 22 = 0,45% x DPP PPN


Penjualan kendaraan bermotor yg dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas industry otomotif ini adalah penjualan kendaraan bermotor kepada:
  1. Instansi pemerintah
  2. Korps diplomatic
  3. Bukan subjek pajak
Cara Menghitung PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi industri Rokok di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,15% dari harga bandrol (pita cukai), dan bersifat final.

PPh Pasal 22 (Final)= 0,15% x Harga Bandrol

Cara Menghitun PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai.
PPh Pasal 22 = 0,1% x DPP PPN

Cara Menhitung PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai.

PPh Pasal 22= 0,25% x DPP PPN




Yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah penjualan semen dalam negeri oleh PT Indocemen, PT Semen Cibinong dan PT Semen Nusantara kepada Distributor utama / tunggalnya.

Cara Menghitung PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri.

Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industry baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0.3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN

Cara Menghitung PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina

Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya adalah sbb:
1. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU  swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan

PPh Pasal 22 = 0,3% x Penjualan

2. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Pertamina adalah 0,25% dari penjualan

PPh Pasal 22 = 0,25% x Penjualan

3. Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan.

PPh Pasal 22 = 0,3% x Penjualan

Catatan :

Pemungutan PPh pasal 22 ini bersifat Final atas penyerahan/ penjualan hasil produksi kepada penyalur/agennya. Sedangkan kepada pembeli lainnya (Misalkan pabrikan) pemugutannya tidak bersifat final, sehingga PPh Pasal 22 nya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
sumber: http://dedijayadiborneo.wordpress.com/2013/01/14/pajak-penghasilan-pasal-22/

0 komentar:

Posting Komentar

septhi-ak

septhi-ak

Popular Posts

Kategori Artikel

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.