Pajak Penghasilan Pasal 23 |
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Pemotong Pajak |
1. | badan pemerintah; | |
2. | subjek pajak badan dalam negeri; | |
3. | penyelenggara kegiatan; | |
4. | Bentuk Usaha Tetap; | |
5. | perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. | |
6. | orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu : | |
a. | akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau | |
b. | orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa. |
Tarif Dan Objek Pajak |
1. | Sebesar 15% dari jumlah bruto atas : | |
a. | dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh; | |
b. | bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f"; | |
c. | royalti; | |
d. | hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat
(1) huruf "e" Undang-undang PPh. Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan. |
|
2. | Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. | |
3. | Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas : | |
a. | sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996; | |
b. | imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. |
Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain |
No. | Perkiraan Penghasilan Neto | Jenis Jasa | ||
1. | 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak | ||
2. | 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | a. | Jasa teknik dan jasa manajemen | |
b. | Jasa perancang/desain : | |||
u | Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; | |||
u | Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan; | |||
u | Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan; | |||
u | Jasa perancang iklan/logo; | |||
u | Jasa perancang alat kemasan. | |||
c. | Jasa instalasi/pemasangan : | |||
u | Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan peralatan; | |||
u | Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV kabel. | |||
d. | Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan : | |||
u | Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan; | |||
u | Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan; | |||
u | Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan. | |||
e. | Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996. | |||
f. | Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga. | |||
g. | Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet. | |||
h. | Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum. | |||
i. | Jasa akuntansi dan pembukuan. | |||
j. | Jasa pengolahan/pembuangan limbah. | |||
k. | Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing. | |||
l. | Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap. | |||
m. | Jasa penunjang di bidang penambangan migas. | |||
n. | Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas. | |||
o. | Jasa perantara. | |||
p. | Jasa penilai. | |||
q. | Jasa aktuaris. | |||
r. | Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film. | |||
s. | Jasa maklon. | |||
t. | Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja. | |||
u. | Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan. | |||
3. | 26,67% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | a. | Jasa perencanaan konstruksi. | |
b. | Jasa pengawasan konstruksi | |||
4. | 13,33% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | Jasa pelaksanaan konstruksi | ||
5. | 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | a. | Jasa pembasmian hama | |
b. | Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta |
No. | Perkiraan Penghasilan Neto | Jenis Jasa |
1. | 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. |
2. | 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
Bukan Objek Pajak |
1. | penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; | |
2. | sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi; | |
3. | dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat : | |
a. | dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan | |
b. | bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut; | |
4. | bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha: | |
5. | bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: | |
a. | merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan | |
b. | sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; | |
6. | Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; | |
7. | bunga simpanan yang
tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp.
240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. |
Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan |
1. |
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang
pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya
penghasilan yang bersangkutan; Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya. |
2. | Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. |
3. | Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. |
4. | Pemotong PPh Pasal 23 harus
memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang
dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong. sumber: http://www.pajak.net/info/PPh23.htm |
0 komentar:
Posting Komentar