Rabu, 01 Oktober 2014

 02.39         No comments
Pajak memiliki beberapa fungsi antara lain:

1. Fungsi stabilitas; artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Pajak dapat digunakan untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi melalui penentuan tarif pajak.
2. Fungsi regulasi; artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pajak berfungsi mengatur perekonomian dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang cepat dan tepat sasaran.
3. Fungsi anggaran; artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik.
4. Fungsi alokasi; artinya pajak digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
5. Fungsi distribusi; artinya pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Atau bisa juga disebut sebagai fungsi untuk pemerataan pendapatan.
sumber: http://krsmwn.blogspot.com/2013/05/fungsi-fungsi-pajak-fungsi-anggaran.html

0 komentar:

Posting Komentar

septhi-ak

septhi-ak

Popular Posts

Kategori Artikel

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.