PPH Pasal 25
sumber: http://rinasugma.wordpress.com/2013/12/26/47/
PPh
Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan. Besarnya angsuran
PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu,
setelah dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat dikreditkan;
dibagi 12 (dua belas)
Bagi
wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha
atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan (Wajib Pajak baru),
besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan
yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila
tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran Phh Pasal 25 dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan
SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak
(tgl 20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur,
maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Hari libur
meliputi hari libur nasional dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari
cuti bersama oleh pemerintah.
Bagi
Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan, apabila melakukan transaksi pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang
adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan nilai NJOP.
PPh yang terutang atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan merupakan uang muka pajak yang dapat dikreditkan dalam PPh
Badan pada akhir tahun Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak
diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT
1771). SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah
akhir tahun pajak/tahun buku.
Definisi atau pengertian PPh Pasal 25 Menurut Waluyo dan Wirawan B. Ilyas dalam buku yang berjudul Perpajakan Indonesia, menyatakan bahwa PPh Pasal 25 adalah:
“Pajak
Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap
bulannya dalam tahun pajak berjalan. Dan angsuran pajak penghasilan
pasal 25 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak
yang terhutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun
pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan”.
(2002,;204)
Sedangkan definisi PPh Pasal 25 menurut Siti Resmi dalam buku yang berjudul Perpajakan: Teori dan Kasus, menyatakan bahwa PPh Pasal 25 adalah:
“Pajak
Penghasilan Pasal 25, selanjutnya disebut PPh Pasal 25, merupakan
angsuran merupakan angsuran yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
untuk setiap bulan dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 Undang-Undang 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Tujuan Pembayaran angsuran
setiap bulan itu sendiri dimaksudkan untuk meringankan beban pajak dalam
membayar pajak terutang
(2003;74)
Tarif Pajak Penghasilan Badan
Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan,besarnya tarif pajak yang ditetapkan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Tabel 2.1
Tarif PPh Untuk Wajib Pajak Badan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai Dengan Rp 50.000.000
|
10%
|
Di atas Rp 50.000.000 s.d Rp100.000.000
|
15%
|
Di atas Rp Rp 100.000.000
|
30%
|
0 komentar:
Posting Komentar